BATANGHARI,JambiToday – Bupati Kabupaten Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah tahun 2023 kepada masyarakat di daerah setempat.
Sebanyak 58 sertifikat Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batanghari diserahkan secara simbolis di halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi.
Bupati Batanghari dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari beserta jajaran atas kontribusi sehingga program tanah objek reformasi agraria dapat berjalan dengan baik sesuai sukses dan lancar, Selasa (16/7).
Selain itu, Bupati juga mengapresiasi kepada semua pihak atas energi kolaborasi serta akselerasi dalam mendukung program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batanghari, yang mana telah menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 dengan melepaskan hak guna usahanya dalam penyediaan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan sebagai pemegang HGU untuk diberikan kepada masyarakat.
“Semoga program ini dapat menginspirasi dunia usaha sejenis untuk lebih peduli kepada lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar usahanya,” ujarnya.
Dan juga program ini merupakan bentuk program nyata kepedulian masyarakat pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
Adapun yang menjadi tujuan retribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Untuk itu, Bupati Batanghari menghimbau dengan melalui momentum penyerahan sertifikat ini hendaknya masyarakat telah mendapat kepastian hak sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup dan ketika sertifikat tanah yang telah diserahkan.
Dan tentunya ada konsekuensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat di mana masyarakat menerima sertifikat tanah harus memenuhi kewajiban untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan tanahnya dan yang tak kalah penting lagi adalah taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.
Dalam rangka pelaksanaan reformasi akses kepada masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan sertifikat ini untuk modal usaha pada sektor informal dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin memanfaatkan suatu wilayahnya demi kesejahteraan, walaupun akan dijadikan sebagai agunan untuk hal-m yang produktif yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga.
Dengan demikian, kepada semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten untuk ikut serta mensosialisasikan, menanamkan kesadaran serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalitas aset tanah.