JambiToday, Batanghari – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Batanghari melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Batanghari.
“Ya, kita hari ini melaporkan Lukman Edy ke Polres Batanghari terkait pencemaran nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong,”kata Ketua PKB Batanghari Erpan di Muara Bulian, Rabu.
Pihaknya berkesimpulan Lukman Edy telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk itu PKB meminta Lukman Edy mempertanggung jawabkan perkataannya.
Berkenaan statement Lukman Edy tersebut bahwa pengurus PKB dalam mengurus keuangan tidak teratur, dan tidak transparan. Sehingga stetment itu merugikan PKB secara institusi di mata publik.
“Laporan ini merupakan bentuk solidaritas kader dan pengurus. Tidak ada instruksi dari pihak manapun,”katanya.
Untuk itu, setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, mudah-mudahan nama baik partai PKB dapat kembali menjadi baik di mata masyarakat seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Batanghari.
“Mudahan pihak kepolisian bisa menindaklanjuti terkait laporan itu dan sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya.
Discussion about this post