JambiToday, Batanghari –Pemerintah Kabupaten Batanghari dan ATR BPN Batanghari saat ini sedang gencar melakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief meminta kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk dapat segera melakukan pendataan dan pendaftaran secara administratif.
Selain masyarakat, Bupati Fadhil juga meminta Camat dan Kepala Desa untuk mendaftarkan tanah wakaf untuk didaftarkan.
“Kami harap masyarakat yang belum melakukan pengurusan sertifikat segera diurus karena kami memfasilitasi dari jajaran dari Pemkab Batanghari sampai dengan jajaran tingkat desa,” ujarnya.
Fadhil juga menjamin proses pendaftaran PTSL ini akan dibantu oleh pera petugas di lapangan. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPN untuk percepatan program PTSL ini.
“Kami sudah kolaborasi dengan BPN Batanghari, bagaimana tenaga BPN ditambah dengan adanya opsi bagaimana tenaga pengukur dari pihak lain. Kami mencoba intervensi melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Batanghari, kemudian juga kami jamin. Jika bertemu hambatan misalnya terjadi pungli ataupun semacamnya mereka bisa melapor dan akan kita selesaikan ini bersama BPN,” jelasnya.
Namun, ia juga meminta masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya secara administratif agar mempersiapkan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada.
“Dan beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat Kabupaten Batanghari adalah seluruh syaratnya terpenuhi, kalau belum diulang lagi. Takutnya nanti tanah orang lain yang di sertifikatkan ini malah menjadi masalah,” pungkasnya.
Discussion about this post