JambiToday, Batanghari –Wakil Bupati Batanghari Bakhti marenghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Batanghari pada Rabu (24/4/2024).
Berbagai jenis barang rampasan atas kasus-kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batanghari tersebut dimusnahkan oleh Wakil Bupati Batanghari, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Kapolres Batanghari dan unsur Forkompinda terkait.
“Hari ini kami menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari,” ujar Bakhtiar.
Pada periode Desember 2023 hingga April 2024 ini setidaknya ada 13 perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa, narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram.
“Tadi kita lihat juga ada alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, ada baramg rampasan yang berasal dari 18 perkara gabungan dari perkara tindak pidana migas, perkara tindak pidana kebakaran hutan, perkara tindak pidana pencurian, perkara tindak pidana pembunuhan, perkara tindak pidana penggelapan, dan perkara tindak pidana perlindungan anak. Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan.
Acara Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri ketua DPRD Batanghari, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kepolres Batanghari, dandim 0415/Jambi diwakili Danramil Muara Bulian, Kepala Badan Narkotika Nasional Batanghari, para kasi dan tamu undangan lainnya.
Discussion about this post